Makna haram merupakan lawan dari makna halal. Yaitu suatu istilah dalam ilmu agama yang berhubungan dengan ketentuan hukum. Yakni sesuatu atau perkara-perkara yang dilarang oleh syara’ (ketentuan atau jalan yang harus ditempuh).
Makna Haram dalam Islam
Berdosa jika mengerjakannya dan mendapat pahala jika meninggalkannya. Terhadap sesuatu atau barang-barang yang haram, baik haramnya itu bendanya atau hasil dari yang haram juga. Kita diperintahkan oleh Allah untuk menjauhi perkara yang haram karena akan berakibat bagi kesehatan dan perilaku kita.
Table of Contents
Sebab dengan makanan, barang atau sesuatu yang haram itu berakibat terdindingnya doa kita. Dan sekaligus meredupkan hati kita untuk cenderung kepada hal-hal yang baik, bahkan dapat mencampakkan diri kedalam neraka
Perhatikan firman Allah dalam surat Al baqarah ayat 188 yang artinya,
“Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan kebathilan“
Dan firman Allah lagi dalam surat An-nisa’ ayat 10 yang artinya,
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perut mereka dan mereka akan masuk kedalam neraka sa’ir“
Larangan Mengumpulkan Harta dari Jalan Haram
Rasulullah saw bersabda,
“Semua daging yang tumbuh dari harta yang haram maka api neraka adalah untuk menyiksanya itu” (HR. Tirmidzi)
Dan Nabi saw bersabda lagi,
“Seandainya anda meletakkan (memasukkan) tanah di dalam mulutmu adalah lebih utama daripada meletakkan di dalamnya makanan yang haram“
Kemudian Nabi bersabda lagi,
“Barang siapa yang mengumpulkan harta dari jalan yang tidak halal, kelak apabila bersedekah tidak akan diterima sedekahnya, dan jika ia membelanjakannya maka tidak akan berkah pembelanjaannya dan jika ditinggalkannya sebagai harta pusaka maka akan menjadilah harta itu sebagai kayu api yang akan membakarnya dalam neraka“
Ibnu Abbas ra. Berkata, Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kamu selagi dalam perutnya terdapat sesuap dari yang haram
Ibnu Umar berkata, sekiranya kamu shalat hingga bungkuk, dan kamu berpuasa hingga badanmu menjadi seperti lidi (kurus kering) tidak akan diterima semua itu melainkan amalan yang dibuat dengan wara’ yang sungguh-sungguh
Dan dalam kitab taurat juga di sebutkan, barang siapa yang tidak menghiraukan dari mana sumber makanannya, niscaya Allah tidak akan menghiraukan pula pintu mana ia akan dimasukkan kedalam neraka
Pahala Tidak Diterima dari yang Haram
Sufyan at-tsauri berkata, perumpamaan orang yang membelanjakan hartanya yang haram dalam ketaatan kepada Allah, laksana menyucikan baju yang bernajis dengan air kencing.
Tentulah perbuatan itu tidak akan menyucikan baju itu, malah menambahkan najisnya lagi. Menurut hemat saya, orang yang memakan dari yang haram dan yang syubhat (masih kurang jelas hukumnya) meskipun pada lahirnya ia telah berbuat ketaatan maka semua ketaatannya itu tidak akan diterima oleh Allah swt
Firman Allah dalam surat Al maidah ayat 27 yang artinya,
“Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang taqwa”
Sabda Nabi saw,
“Sesungguhnya Allah itu baik, tiada menerima melainkan yang baik”
Tentang menjauhi memakan makanan yang haram, kita dapat mengambil contoh suri tauladan dari sahabat Nabi saw diantaranya,
Sahabat Umar suatu hari pernah minum susu dari seekor unta sedekahan, tetapi ia merasa keliru, lalu dimasukkan pula jari-jari tangannya dan berusaha memuntahkannya hingga besih isi perutnya
Seorang ulama’ bernama Sahal Tusturi berkata, seseorang hamba itu belum lagi dapat mencapai hakikat keimanan sehingga ia memiliki empat macam perkara ini yaitu, menunaikan segala kewajibannya dengan bersendikan sunnah, makan apa-apa yang halal dengan dasar kewara’an, menjauhi segala yang menjadi larangan agama baik lahir maupun batin serta sabar mengerjakan sebagaimana diatas tadi hingga meninggal dunia
Dengan demikian bahwa yang haram itu wajib dijauhi dalam segala hal apapun dan dalam keadaan apapun dan harus memelihara diri daripadanya dengan cara apapun
Demikian Makna Haram Dalam Islam Dan Larangan Mengumpulkan Harta dari Jalan.