Larangan bersumpah- Islam melarang seorang suami tidur yang marah kepada istrinya. Kemudian menjauh dari tempat tidur dan tidak mau mendekatinya dalam waktu yang kiranya tidak mungkin dapat ditahan oleh sifat kewanitaan.
Apabila meninggalkan tempat tidur ini diperkuat dan diperkuat lagi dengan bersumpah tidak akan menyetubuhinya. Maka ia diberi masa menunggu selama empat bulan, barang kali menjadi tenang. Berkobarnya kemarahan bisa dingin dan suara hatinya itu bisa ditarik kembali
Table of Contents
Larangan Bersumpah Menjauhi Istri
Kalau dia bisa kembali dengan tuntunan dan bisa bergaul dengan istrinya sebagaimana semula. Sebelum habis waktu empat bulan atau sudah sampai empat bulan, maka Allah tetap memberi ampunan terhadap keteledorannya itu dan selalu selalu membuka pintu taubat.
Tetapi dengan syarat dia harus membayar kafarah untuk menebus sumpahnya itu. Dan apabila dalam waktu empat bulan telah dilaluinya sedang dia menarik diri dari azamnya, maka dia sudah bebas dari sumpah, tetap istrinya diceraikan sebagai hukuman yang sesuai, karena sia tidak menghiraukan hak istrinya
Ahli fikih ada juga yang berpendapat, bahwa dengan berlalunya waktu otomatis talaqnya jatuh, tanpa menunggu keputusan hakim.
Dan ada juga yang mensyaratkan diajukannya persoalan tersebut kepada hakim setelah waktu yang telah ditentukan itu habis, kemudian hakim akan memberikan alternatif apakah dia harus mencabut istrinya rela, ataukan harus menceraikannya. Kemudian dia harus memilih apa yang kiranya manis buat dirinya
Bersumpah tidak akan mendekati istri, di dalam syariat islam dinamakan ila yang dalam hal ini Allah berfirman dalam surat Al baqarah ayat 226-227 yang artinya, bagi orang orang yang bersumpah akan menjauhi istrinya boleh menunggu empat bulan jika mereka memenuhinya maka sesungguhnya Allah maha pengampun dan maha belaskasih. Dan jika mereka bermaksud hendak mencerai, maka sesunggunya Allah maha mendengar dan maha mengetahui (QS. AL Baqarah: 226-227)
Dibatasinya masa tunggu empat bulan, karena kesempatan empat bulan itu sudah cukup bagi seorang suami untuk menarik diri dan kembali ke jalan yang benar. Sebab masa empat bulan itu scara kebiasaan sudah cukup bagi seorang perempuan bersabar diri dari berkumpul dengan suaminya.
Kisah Umar Bin Khattab
Dalam pada itu beberapa ahli tafsir meriwayatkan kisah Umar bin Khattab ketika mengadakan ronda malam, tiba-tiba terdengar suara perempuan bersyair, sungguh malam ini sangat panjang sekelilingnya penuh kelam, situasinya menjadikan kau tidka baik, karena tidak ada kekasih yang bisa kuajak bermain. Demi Allah, andaikata tidak takut akibat. Sungguh ranjang ini akan goncang
Umar berusaha untuk menyelidiki kisah si perempuan tersebut. Dan akhirnya diketauhi, bahwa suaminya telah hilang dalam daftar mujahid pada masa yang sudah cukup lama.
Umar kemudian menanyakan kepada putrinya hafshah berapa lama perempuan bisa bersabar diri dari suaminya? Hafshah menjawab, empat bulan.
Waktu itulah umar berniat untuk menetapkan suatu peraturan bahwa seorang suami tidak boleh meningglkan istrinya lebih dari empat bulan
Dari penjelasan di atas wajib kita ketauhi bahwa jangan pernah sekali-kali bersumpah untuk menjauhi istri karena sesuai firman Allah dalam surat Albaqarah ayat 226-227 menjelaskan bahwa bagi orang orang yang bersumpah akan menjauhi istrinya boleh menunggu empat bulan jika mereka memenuhinya maka sesungguhnya Allah maha pengampun dan maha belaskasih. Dan jika mereka bermaksud hendak mencerai, maka sesunggunya Allah maha mendengar dan maha mengetahui.
Begitupun penjelasan umar bin khattab dan penetapan beliau bahwa suami tidak boleh meninggalkan istri selama lebih dari empat bulan
Demikian Larangan Bersumpah Untuk Menjauhi Istri yang dapat kami sampaikan, untuk selanjutnya akan kami sampaikan masalah masalah yang lain yang penting bagi kita ketauhi untuk mengarungi kehidupan ini
Semoga bermafaat, Amin. Info lain: Larangan Berhubungan Saat Haid Dalam Islam