Tulisan ini membahas tentang larangan menyusahkan istri bagi suami. Seorang suami tidak boleh menyusahkan istri dan berbuat yang tidak baik dalam pergaulannya sehari-hari. Dengan tujuan supaya istrinya itu tidak mau menebus dirinya. Yaitu dengan mengembalikan semua atau sebagian harta yang pernah diberikan kepadanya, selama istri itu tidak berbuat jahat
Larangan Menyusahkan Istri dan Berlaku Kasar
Dalam hal ini Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 19. Yang artinya, jangan kamu berlaku kasar terhadap mereka itu pantaran kamu hendak pergi dengan membawa sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Kecuali apabila mereka itu berbuat kejahatan terang-terangan
Table of Contents
Kalau pihak suami yang tidak suka itu ingin supaya bercerai karena ada hasrat dengan orang lain. Maka dia dilarang mengambil sesuatu dari istrinya.
Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nsa’ ayat 20-21. Yang artinya, dan apabila kamu berkehendak akan mengganti istri di tempat seorang istri,
Padahal kamu telah memberi salah seorang dari mereka harta yang banyak. Maka jangan kamu ambil sedikitpun daripadanya, apakah kamu akan mengambilnya dengan cara yang mengagetkan dan dosa yang terang?
Bagaimana kamu akan mengambilnya padahal sebagian kamu telah bersatu dengan sebagiannya. Dan mereka itu telah mengambil dari padamu perjanjian yang keras
Pembahasan diatas sudah cukup detail. Maka dari itu selayaknya kita perhatikan dengan baik agar kita bisa menjalani hubungan suami istri dengan harmonis dan dengan penuh keberkahan
Bersumpah untuk bercerai
Seorang muslim tidak dihalalkan menjadikan talaq sebagai sumpah untuk mengerjakan ini atau meninggalkan itu, atau untuk mengancam istrinya.
Misalnya ia berkata kepada istrinya, apabila dia berbuat begitu, maka ia bertalaq. Sumpah dalam islam mempunyai redaksi khusus, tidak boleh yang lain, yaitu bersumpah dengan nama Allah. Demi Allah sebab Rasulullah bersanda yang berkenan dengan sumpah ini yang artinya,
“barang siapa bersumpah dengan selain asma Allah, maka sungguh ia berbuat syirik” (HR Abu Daud, Tirmidzi) dan sabdanya lagi,
“Barang siapa bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah” (HR. Muslim)
Suami mengeluarkan istrinya yang dicerai dari rumah suaminya
Dalam syariat islam perempuan yang dicerai wajib tinggal di dalam rumah suaminya selama dalam masa iddah. Diharamkan keluar rumah, dan suami diharamkan mengeluarkan bekas istrinya itu dari rumah tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan.
Hal ini disebabkan suami, selama masa iddah, masih diperkenankan meruju’ dan mengembalikan istri kepada perlindungan perkawinan untuk sekali lagi, apabila talaq itu baru satu atau dua kali.
Sedang tinggalnya seorang istri di dalam rumah suami sangat memungkinkan untuk membangkitkan perasaan suami dan mengingat-ngingat serta berfikir sebelum habis masa iddah itu. Dan sebelum berakhirnya bulan-bulan iddah dimana perempuan diperintahkan supaya menunggu. Guna mendapatkan suatu keyakinan bersihnya rahim serta melindungi hak suami dan kehormatan istri.
Sebab hati selalu berubah, fikiran selalu baru, seorang yang sedang marah kadang-kadang menjadi rela, orang yang naik pitam kadang-kadang menjadi dingin dan orang yang benci kadang-kadang menjadi cinta
Sehubungan sengan persoalan perempuan yang dicerai ini. Allah swt telah berfirman dalam Al Qur’an surat Ath Thalaq ayat 1 yang artinya,
“Dan takutlah kamu kepada Allah, tuhanmu, jangan kamu usir dari rumah-rumah mereka dan jangan sampai mereka itu keluar rumah, kecuali apabila mereka berbuat kejahatan yang terang terangan, dan yang demikian itu adalah betas-batasnya ketentuan Allah, maka sunggu dia telah berbuat dzalim pada dirinya sendiri, kamu tidak tahu barangkali Allah akan mengadakan hal baru sesudah itu”
Kalau penceraian antara suami istri itu satu hal yang tidak mungkin di elakkan lagi. Maka yang dituntut kedua belah pihak supaya penceraiannya itu dilakukan dengan baik, tidak menyakitkan, tidak bikin-bikin dan tidak mengabaikan hak
Firman Allah dalam surat Ath-Thalaq ayat 2 yang artinya, “Tahanlah mereka dengan baik atau cerailah mereka dengan baik pula.”
Demikian Larangan Bagi Suami Untuk Tidak Menyusahkan Istri. Semoga bermanfaat.