Untuk menentukan halal haramnya suatu barang adalah Allah, di tangan Allah lah hukum yang mutlak. Oleh karena itu, perlu memahami apa yang dimaksud halal dan haram
Para pastur, pendeta, raja dan sultan tidak berhak untuk menentukan halal dan haramnya suatu benda. Barang siapa yang bersikap demikian (artinya mereka menentukan hukum halal haram terhadap manusia). Maka berarti mereka itu melanggar dan menentang hak Allah.
Table of Contents
Dan barang siapa yang menerima dan mengikuti sikap tersebut. Berarti dia telah menjadikan mereka itu sekutu Allah, sedang pengikutnya disebut musyrik
Ketentuan Halal dan Haram
Perhatikan firman Allah dalam surat As syuroo ayat 21 yang artinya: “apakah mereka itu mempunyai sekutu yang mengadakan agama untuk mereka, sesuatu yang tidak di izinkan”
Bahkan lebih lanjut Al qur’an telah mengecap ahli kitab (yahudi dan nasrani). Mereka yang telah memberikan kekuasaan kepada para pastur dan pendeta untuk menetapkan halal dan haram. Dengan firman Allah dalam surat At taubah ayat 31 yang artinya:
“mereka itu telah menjadikan para pastur dan pendetanya sabagai tuhan salain Allah, dan begitu juga Isa bin Maryam (telah dituhankan). Padahal mereka tidak diperintah melainkan supaya hanya berbakti kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa. Tiada tuhan melainkan Dia, maha suci Allah dari apa-apa yang mereka sekutukan”
Pada suatu ketika Adi bin Hatim pernah datang ketempat Nabi saw. Pada waktu itu dia lebih dekat pada nasrani sebelum ia masuk islam. Setelah dia mendengar ayat tersebut diatas surat at taubah ayat 31, kemudian dia berkata,
Ya Rasulullah! Sesungguhnya mereka itu tidak menyembah para pastur dan pendeta itu. Kemudian Nabi menjawab, betul! Tetapi mereka (para pastur dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka (HR. Tirmidzi)
Allah yang Menentukan
Dari ayat-ayat di atas dan hadits nabi, para ahli fikih mengetahui dengan pasti. Bahwa hanya Allah lah yang berhak menentukan halal dan haram baik dalam kitabnya (al qur’an) ataupun yang melalui lidah Rosulnya (sunnah).
Tugas mereka tidak lebih, hanya menerangkan hukum Allah tentang halal dan haram itu. Seperti firmannya dalam surat Al an’am ayat 119. Yang artinya, sungguh Allah telah menerangkan kepada kamu apa yang ia haramkan atas kamu
Imam syafi’i dalam kitabnya Al-Um meriwayatkan. Bahwa Qadli abu yusuf, murid abu hurairah pernah mengatakan, saya jumpai imam kami dari para ahli ilmu.
Bahwa mereka itu tidak suka berfatwa, sehingga mengatakan, ini halal dan ini haram. Kecuali menurut apa yang terdapat dalam Al qur’an dengan tegas tanpa memerlukan tafsiran.
Kata imam syafi’i selanjutnya ibnu said menceritakan kepadaku dari Arrabi’ bin Khaitsam, dia termasuk salah seorang tabiin yang besar dia pernah berkata sebagai berikut,
Berhati-hatilan dalam BerFatwah
Hati-hatilah kamu terhadap seorang laki-laki yang berkata sesungguhnya Allah telah menghalalkan ini. Kemudian Allah berkata, sesungguhnya Allah mengharamkan ini kemudian Allah akan berkata, dusta engkau aku sama sekali tidak pernah mengharamkan dan tidak melarang dia
Imam syafi’i juga pernah berkata, sebagian kawan-kawanku pernah menceritakan dari Ibrahim An-nakhai salah seorang ahli fikih golongan tabiin dari kufah,
Dia pernah menceritakan tentang kawan-kawannya, bahwa mereka itu apabila berfatwa tentang sesuatu untuk melarang sesuatu, mereka berkata, ini makruh, dan ini tidak apa apa. Adapun yang kalau kita katakan ;ini adalah halal dan ini haram,betapakah besarnya persoalan ini.
Demikian apa yang di riwayatkan oleh abu yusuf dari salafus saleh yang kemudian di pindahkannya juga oleh imam syafii dan di akuinya juga.
Hal ini sama dengan apa yang di riwayatkan oleh ibnu mufilih dari ibnu taimiyah;bahwa ulama ‘ulama salaf dulu tidak mau mengatakan haram,kecuali setelah di ketahuinya dengan pasti