GMDSS Kapal atau Sistem Keselamatan Maritim Global

  • Share

GMDSS Kapal– Global Maritime Distress Safety System (GMDSS). Atau Keselamatan jiwa dilaut dan pertolongan terhadap manusia yang mengalami musibah. Merupakan hal yang sangat penting yang telah disebar-luaskan sejak berdirinya IMO.

Dengan memahami kebutuhan-kebutuhan untuk secara terus-menerus mengembangkan dan meningkatkan berbagai unsur pada sistem marabahaya dan keselamatan maritim

Serta untuk membangun/membentuk prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang sama (uniform) dalam meningkatkan keselamatan jiwa dilaut. Sejak tahun 1959, IMO telah menyelenggarakan beberapa konferensi-konferensi Internasional untuk menyusun persyaratan-persyaratan Internasional untuk keselamatan jiwa dilaut.

Pada tahun 1979 konferensi Internasional tentang SAR Maritim membuat Konvensi Internasional SAR Maritim (The 1979 SAR Convention ).

Tujuan utama dari konvensi tersebut adalah untuk membuat rencana global pada SAR Maritim. Dalam rangka persetujuan multilateral atau bilateral antara Negara-negara yang saling bertetangga. Dalam hal melengkapi dan menyelenggarakan pelayaran-pelayaran SAR di pantai pada perairan samudera yang berdekatan. Ini untuk melakukan kerja sama dan saling membantu dalam menanggapi musibah.

Konferensi tersebut juga mengundang IMO untuk mengembangkan sistem marabahaya maritime global. Termasuk persyaratan-persyaratan telekomunikasi untuk mengoperasikan secara efektif dari rencana SAR yang telah dituangkan dalam konvensi SAR 1979.

Dewan IMO, pada rapatnya yang ke XI pada tahun 1979. Membahas susunan tentang Komunikasi untuk marabahaya dan keselamatan maritime yang ada.

Dan memutuskan bahwa sistem marabahaya dan keselamatan maritime global yang baru. Untuk meningkatkan keselamatan dan penanggulangan bahaya, komunikasi radio dan prosedurnya.

Yang harus dibangun dalam hubungannya dengan infrastruktur dari SAR yag telah terkoordinasi. Yang akan menggabungkan kemajuan-kemajuan teknik dewasa ini yang selanjutnya yang juga berarti meningkatkan keselamatan jiwa dilaut.

Sistem Yang Ada Dan Kebutuhan Untuk Peningkatannya

Sistem marabahaya dan keselamatan maritime yang ada seperti yang telah ditentukan pada konvensi keselamatan jiwa dilaut 1974, (The 1974 SOLAS Convention). Didasarkan pada ketentuan-ketentuan bahwa kapal-kapal dalam kelas tertentu.

Baca juga  Cara Servis Sepeda Motor Di AHASS Bengkel Resmi Honda

Dan pada waktu di laut harus menyelenggarakan terus-menerus pada frekuensi-frekuensi marabahaya internasional yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Radio ITU. Serta membawa peralatan radio (table 1) yang dapat memancar meliputi jarak minimum yang telah ditentukan.

Nakhoda Suatu kapal dilaut, yang menerima tanda/signal dari suatu kapal atau pesawat atau rakit penyelamat yang mengalami musibah. Harus secepatnya memberikan pertolongan kepada orang-orang yang mengalami musibah tersebut dan menginformasikannya kepada mereka bahwa mereka melakukan kegiatan itu.

Karena jarak capai minimum komunikasi radio yang diisyaratkan untuk peralatan radio dikapal adalah 100 150 mil laut. Pertolongan untuk suatu kapal yang mengalami suatu musibah hanya dapat diberikan kepada kapal lain disekitar lokasi musibah tersebut yang berarti bahwa system yang ada sekarang, terutama ditujukan untuk kegiatan/operasi antara kapal dan kapal.

Tetapi sesuai dengan ketetapan peraturan radio ITU, Stasiun Radio Pantai yang dibuka untuk korespondensi umum, juga diharuskan untuk secara terus menerus jaga pada frekuensi-frekuensi marabahaya selama jam kerjanya.

Sub Sistem Utama : Telegrap Morse dan Radio Telepon

Sistem yang ada sekarang untuk kapal-kapal yang tunduk pada ketentuan SOLAS 1974 meliputi didalamnya 2 (dua) subsistem utama yang dioperasikan secara manual :

1. Sistem Telegrap Morse pada frekuensi 500 Khz utuk semua Kapal Barang 1.600 BRT atau lebih dan semua Kapal Penumpang. Karena kecakapan Morse merupakan hal yang sangat penting untuk mengoperasikan system ini, maka diperlukan Perwira radio yang mahir mengirim/menerima morse untuk smua kapal-kapal yang memiliki instalasi telegrap radio.

2. Sistem radio telepon pada frekuensi 2182 Khz dan 156,80 Mhz untuk semua Kapal Barang dari 300 BRT atau lebih dan semua kapal Penumpang yang dilengkapi dengan komunikasi marabahaya pada umumnya untuk semua kapal sesuai dengan Konvensi SOLAS 1974.

Telah terbukti sangat sulit untuk membuat kemajuan-kemajuan yang berarti pada susunan komunikasi untuk kapal-kapal yang dalam bahaya apabila ia berada pada jarak melampaui jarak capai maksimum MF dari Stasiun Radio Pantai, meskipun berbagai cara telah dilakukan untuk mengatasi situasi ini.

Baca juga  Kapankah Insentif Pajak Kendaraan 0% Diberlakukan

Ditemukannya teknologi yang modern termasuk Teknik Satelit Panggilan Pilih Digital memungkinkan signal marabahaya dipancarkan dan diterima secara otomatis pada jarak yang jauh dan tidak terpengaruh oleh kondisi cuaca dan interferensi.

Konsep Dasar Dan Fungsi Dari Sistem Global (GMDSS Kapal)

Konsep Dasar dari system ini adalah bahwa unit yang berwenang tentang SAR yang berada dipantai demikian juga kapal-kapal yang berlayar yang berada disekitar kapal yang mengalami musibah, akan segera menerima peringatan adanya kecelakaan/musibah sehingga mereka dapat memberikan bantuan kepada operasi SAR yang telah dikoordinasikan dengan keterlambatan waktu yang sekecil mungkin.

Dengan lain kata setiap kapal akan dapat menyelenggarakan fungsl-fungsi komunikasi tersebut apabila menurut pertimbangannya penting untuk keselamatan kapalnya itu sendiri dan juga untuk kapal-kapal lain pada daerah operasi yang sama tidak tergantung didaerah mana mereka itu berada.

Menyadari bahwa berbagai macam sub system – sub system radio yang tergabung dalam system global tersebut masing-masing mempunyai keterbatasan terhadap lingkup geograpi dan pelayaran-pelayaran yang tersedia, peralatan-peralatan yang diperlukan dan dibawa oleh kapal pada prinsipnya ditentukan oleh daerah operasinya kapal-kapal tersebut dan yang telah ditentukan sebagai berikut :

Untuk Daerah A1 : Didalam daerah jarak capai Perangkat Radio VHF Stasiun Pantai (20-30 mil).

Sedangkan, Daerah A2 : Didalam daerah jarak capai Perangkat Radio MF Stasiun Radio Pantai yang ditempatkan dipantai (diluar daerah A1) Kira-kira 100 mil.

Daerah A3 : didalam daerah liputan Satelit Komunikasi Maritim (diluar daerah A1 dan A2) kira-kira antara Lintang 70’N dan 70’S.

Daerah A4 : ialah daerah lain yang tidak termasuk daerah A1, A2, dan A3.

Didalam semua daerah operasi harus dilengkapi cukup sarana untuk menanggapi dan tanda signal marabahaya secara terus menerus.

Fungsi Dari Sistem Global

GMDSS Kapal. Kebutuhan dan disain perlu dipertimbangkan Sesuai fungsi berikut ini agar dapat bekerja secara efisien. ;

1. Pemancaran Signal Marabahaya

Pancaran Signal marabahaya merupakan laporan tentang terjadinya musibah marabahaya yang cepat dan berhasil kepada Suatu unit yang dapat menyediakan atau mengkoordinasikan Suatu Pertolongan. Mungkin hal ni adalah Kapal lain yang berada disekitarnya atau suatu Kantor Koordinasi Rescue ( KKR= RCC ).

Baca juga  Kaum Muda Tidak Perlu Cemas Akan Masa Depan, Berikut Kiat dalam Menghadapi Masa Depan Yang Tak Pasti

Apabila Suatu signal marabanaya diterima olen RCC, biasanya melalui Stasiun Radio Pantai atau Stasiun Bumi Pantai, KKR /RCC akan menyampailkan marabanaya ini ke unit-unit SAR dan ke Kapal yang berada disekitar terjadinya musibah marabahaya.

Signal marabahaya harus menunjukkan ldentifikasi dan Posisi dari musibah tersebut. Serta apabila memungkinkan, Sifat-sifat musibah dan intormasi-informasi lain yang bermanfaat bagi operasi pertolongannya.

2. Komunikasi untuk Koordinasi SAR

Pada umumnya ini merupakan komunikasi yang diperlukan untuk koordinas kapal-kapal dan pesawat terbang yang Sedang mengikut kegiatan pencarian akibat adanya Signal marabahaya serta termasuk didalamnya komunikasi antara KKR dengan suatu OSC (On Scene Comander) atau Coordinator Surface Search (coordinator Pencarian dipermukaan laut) didalam daeran terjadinya musibah.

3. Komunikasi dilokasi musibah (On Scene Communication)

Komunikasí dilokasi musibah biasanya menggunakan Band MF dan VHF pada frekuensi-frekuensi yang telah ditentukan untuk lalu lintas marabahaya dan keselamatan dengan menggunakan telepon Radio dan Telex Radio.

Apabila dilibatkan Pesawat terbang, komunikasi pada lokasi musibah dapat menggunakan. frekuensi 3023 Khz, 4125 Khz dan 5680 Khz.

Tambahan Pesawat terbang SAR harus diperlengkapi dengan peralatan untuk komunikasi pada 2182 Khz atau 156,80 Mhz atau dua-duanya. Dapat juga menggunakan frekuensi-frekuensi dinas bergerak pelayaran lainnya.

4. Signal-signal untuk penentuan Lokasi

Signal-signal untuk penentuan lokasi adalah suatu pancaran yang dimaksud untuk mempermudah usaha penemuan Kapal yang dalam keadaan bahaya atau lokasi korban musibah. Untuk ini menggunakan Transponder SAR 9 Ghz (lihat rincian Annex D) pada lokasi dalam hubungannya untuk bantuan terhadap unit RADAR 9 Ghz.

5. Penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran.

Peralatan telah dibuat untuk kapal-kapal yang perlu petunjuk tentang peringatan-peringatan navigasi, Cuaca dan informasi-informasi penting mengenai pelayaran. Pada Band MF frekuensi 518 Khz telah digunakan untuk siaran dengan memantaatkan NBDP Telegrafi (Narrow Band Direct Printing) yang menggunakan koreksi Kesalahan kedepan (Forward Error Correction).

6. Komunikasi Radio Umum

Adapun Komunikasi radio umum pada system Global merupakan komunikasi antara Stasiun Radio Kapal dan Jaringan Komunikasi radio di Darat yang bersangkutan dengan pengelolaan dan pengoperasian kapal dan juga yang mempunyai pengaruh terhadap keselamatannya.

Komunikasi ini diselenggarakan pada saluran yang cocok, termasuk komunikasi yang digunakan untuk Korrespondensi umum. Misalnya pada waktu meminta bantuan pandu, pelayanan Kapal Tunda, penggantian peta, perbaikan-perbaikan dan lainnya.

7. Komunikasi Antar Kapal

GMDSS Kapal. Komunikasi antar Kapal menggunakan Telepon radio VHF untuk tujuan membantu gerakan kapal supaya aman.

Demikian Konsep Dasar Dan Fungsi Dari Sistem Global (GMDSS Kapal).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *