Daftar Biaya Pembuatan SIM dan Rincian Syaratnya

  • Share

Daftar biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)- Surat izin mengemudi sangatlah penting bagi para pengendara apalagi para driver ojek online atau para pekerja yang mengharuskan pengantaran barang seperti kurir, pos, atau jasa-jasa yang lainnya apapun jenis kendaraan yang digunakan

Jadi perlu saya tekankan di sini bahwa surat izin mengemudi ini juga sangat penting terutama bagi para mahasiswa yang sedang kuliah apalagi yang tempat kuliahnya jauh dan harus menempuh jarak yang jauh maka akan sangat penting untuk memiliki surat izin mengemudi erikut ini adalah beberapa rincian syarat yang di perlukan untuk mengurus surat izin mengemudi

Pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dan mobil sekarang bisa di bilang mudah karena bisa dilakukan secara online dengan mengakses laman resmi Polri

Untuk aksesnya silahkan anda bisa diakses di https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi Sedangkan syarat dan biaya mengurus SIM secara online sama dengan offline

Apabila anda ingin menerbitkan SIM baru And tetap diharuskan datang ke kantor terdekat. Untuk melakukan tes dan lain sebagainya

Beberapa perbedaan antara tahun lalu dengan tahun 2021, kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitan Sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir hanya dari masa berlakunya saja yang berbeda namun tetap ada pembatasan berlaku

Biaya Pembuatan SIM

Untuk lebih rinci berikut ini biaya bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM)
1. SIM A : Biaya Rp80 ribu
2. SIM B1: Biaya Rp80 ribu
3. SIM B2 : Biaya Rp 80 ribu
4. SIM C : Biaya 75 ribu
5. SIM C1 : Biaya Rp75 ribu
6. SIM C2 : Biaya 75 ribu
7. SIM D : Biaya 30 ribu
8. SIM D 1 : Biaya Rp30 ribu
9. SIM Internasional : Biaya Rp225 ribu

Baca juga  Adab Buang Air Menurut Islam Dan Tata Cara Istijmar

Sesuai dengan putusan pada situasi saat ini sedang dalam kondisi Covid-19 yang membuat segala aktivitas di luar dibatasi, termasuk untuk membuat SIM pada awalnya

Karenanya untuk memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online Untuk membuat SIM secara online, pertama Anda harus login ke website resmi Korlantas

Syarat Pengurusan SIM

Berikut syarat-syarat yang harus anda siapkan beberapa syarat untuk membuat SIM, di antaranya sebagai berikut:

1. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
2. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian
Apabila persyaratan sudah disiapkan maka selanjutnya buka laman Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online
1. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan
2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM
3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim
4. Jika Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email
5. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI
6. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran
7. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru
8. SIM Anda telah selesai dibuat

Jadi untuk kedepannya pengurusan surat izin mengemudi akan leih di tingkatkan pelayan agar lebih memudahkan para calon pengendara yang akan membuat izin mengemudi untuk keprluan pekerjaan ataupun pendidikan dan semuanya akan bisa terlayani dengan cepat tanpa harus antri terlalu lama dan terlalu panjang dengan hasil yang sama.

Info lain: Cara Daftar Kurir J&T Express Motor dan Mobil Melalui Email

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *