Adab Buang Air Menurut Islam Dan Tata Cara Istijmar

  • Share

Adab buang air menurut Islam– Barang siapa yang hendak masuk ke dalam kamar mandi, tinggalkanlah apa saja yang ada padamu yang di dalamnya terdapat asma Allah, seperti cincin dan barang lainnya. Kemudian dia mendahulukan kaki kiri ketika masuk serta membaca doa masuk kamar mandi

Tidak mengangkat bajunya hingga dia mendekat ke tanah, tidak poleh menghadap kiblat atau membelakanginya. Tidak boleh menghadap matahari dan bulan.

Tidak boleh kencing di tanah yang telah digali, dilubang dan di bawah pohon yang sedang berbuah. Juga tidak boleh duduk melebihi waktu yang dibutuhkan dan juga tidak boleh kurang dari itu. Tidak boleh berbicara.

Apabila dia bersin maka dia membaca hamdalah di dalam hatinya. Dan apabila dia telah selesai maka menyingkirlah dari tempat buang air ke tempat lain untuk beristinjak.

Sejak istinja’ itu sendiri hukumya wajib di sebabkan oleh apa apa yang keluar dari dua jalan kecuali angin. Selama yang keluar itu tidak terlalu banyak, maka dia boleh beristijmar (bersuci dengan menggunakan batu)

Ciri ciri benda yang dapat digunakan untuk istijmar adalah benda padat dan suci, bukan makanan, bukan benda yang berharga, dan bukan bebenda yang menyatu dengan hewan. Termasuk dalam benda benda ini adalah batu, kayu, kain, tanah, dan yang semisalnya

Dan tidak termasuk dalam kategori benda tersebut adalah makanan, kotoran, dan potongan tulang karena keduanya merupakan makanan bangsa jin. Dan diperbolehkan ber istijmar dengan batu yang meiliki tiga sisi

Para sahabat kami berselisih pendapat tentang tata cara istijmar. Mayoritas mereka berkata, hendaknya batu pertama diambil dengan tangan kiri, kemudian dia memulai mengusap dari bagian depan sebelah kanan kemudian ditarik ke bagian belakang.

Baca juga  Sudah Menikah, Coba Cek Siapa Sahabat Sejati Kalian?

Sesudah itu kembali lagi ke tempat semula saat dia memulainya. Lalu mengambil batu kedua dan dimulai dari bagian depan sebelah kiri dan ditarik hingga kebelakang.

Kemudian kembali lagi ketempat semula saat dia memulainya. Selanjutnya maka ambillah batu yang ketiga dan memutarnya di sekitar lingkaran(lubang) kemaluan dan mengakhirkan di tengahnya

As sayrif Abu Ja’far dan ibnu uqail berpendapat, bahwa setiap batu daratakan ke semua tempat yang akan di sucikan. Akan tetapi jikalau tidak diratakan, maka setiap batu ditarik ditepinya dan tidak perlu adanya pengulangan.

Jika dengan menggunakan tiga batu namun kotoran belum juga bersih, maka boleh menambah batunya hingga kotoran tersebut bersih

Dianjurkan bagi laki laki untuk memulainya dengan membersihkan kemaluannya, supaya tangannya tidak terkena najis yang ada di kemaluannya seperti ketika dia memulai langsung dari duburnya

Adapun bagi wanita, maka dia boleh memilih antara istijmar dengan batu atau memakai air. Dan yang lebih utama adalah menggunakan semuanya, baik dengan batu maupun dengan air.

Apabila ia ingin mempersingkat hanya dengan salah satunya saja, maka dia diperbolehkan menggunakan salah satunya. Dalam hal ini dengan air yang lebih utama

Apabila wanita tersebut masih gadis, maka dia boleh untuk memilih, apabila dia suka maka boleh menggunakan benda benda padat yang telah disebutkan untuk mengusap tempat kencingnya atau hanya membasuhnya saja. Dan apabila kotoran yang keluar melewati tempat keluarnya, maka tidak boleh dibersihkan kecuali dengan air

Apabila wanita tersebut janda, maka jika air kencing yang keluar ittu sebatas pada tempatnya saja dan tidak mengalir, dia tidak wajib istinja’ kecuali di tempat keluarnya air kencing tersebut.

Baca juga  Pelatihan Prakerja Gelombang 20 Sudah Selesai, Tapi Sertifikat Prakerja Belum Muncul

Sedangkan apabila air kencingnya mengalir dan ada yang masuk ke dalam farji, maka dia wajib untuk membasuhnya. Dan apabila dia tidak tahu apakah air kencingnya ikut mesuk ke dalam liang farji ataukah tidak?

Maka dia dianjurkan untuk tetap membasuhnya, menyembunyikannya masalah ini dari kaum wanita merupakan pengkhianatan terhadap ilmu, karena apabila membasuh najis hukumnya adalah wajib sedangkan wanita tersebut tidak membasuhnya, maka rusahlah shalatnya.

Demikian Adab Buang Air Menurut Islam Dan Tata Cara Istijmar. Info lain: Penggolongan Benda-Benda Haram Dalam Islam.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *