Mikaylabinar.com– Saat ini jual beli properti tidak hanya berupa bangunan saja tapi juga tanah kavling (kaplingan). Tanah yang masih kosong kemudian dibagi dalam beberapa kaplingan untuk dijual. Transaksi jual beli tanah kavlingan dan prosedurnya harus dipahami oleh calon pembeli agar bisa mengukur dan mengalokasikan dana pembelian
Apabila ingin membeli tanah yang sudah memiliki sertifikat, maka sebaiknya dilakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut. Pengukuran dilakukan bersama dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kesesuaian akan luas dan batas-batas tanah
Table of Contents
Serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya seperti rencana pelebaran jalan dari pemerintah yang akan berakibat mengurangi luas tanah yang nantinya akan dimiliki. Ini bisa berpengaruh pada tidak ketidaksesuaian dengan luas tanah seperti yang ada dalam sertifikat.
Prosedur Transaksi Jual Beli Tanah
Berikut ini prosedur transaksi Jual beli tanah atau kaplingan yang perlu diketahui oleh pemula:
Apabila tanah berada dalam kompleks real estate yang dibangun pengembang, maka dapat langsung melakukan transaksi jual beli dengan prosedur sebagai berikut:
- Akta jual-beli (AJB) yang dilakukan oleh notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Persyaratan AJB. Pihak penjual membawa dokumen berikut: sertifikat tanah asli, KTP, bukti pembayaran PBB, surat persetujuan suami istri, Kartu Keluarga (KK). Sedangkan, Pihak pembeli membawa dokumen : KTP dan KK
- Proses pembuatan akta jual beli dilakukan di kantor PPAT/notaris. Dimana notaris akan mengecek kelengkapan dan keaslian sertifikat tanah di kantor pertanahan. Kemudian penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan wilayah dimana tanah tersebut dijual
- Pembuatan akta jual beli harus dihadiri sekurang-kurangnya dua saksi. Dan dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa tertulis
- Setelah selesai pembuatan akta jual beli, notaris akan menyerahkan berkas akta jual beli kepada kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Berkas yang diserahkan terdiri dari surat permohonan balik nama, akta jual beli, sertifikat hak tanah, KTP, dan bukti PPh
Setelah berkas sampai di kantor Pertanahan selanjutnya pihak kantor Pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada notaris. Dan selanjutnya pihak notaris akan menyerahkannya kepada pihak pembeli
Nama pemegang hak lama atau pihak penjual yang sebelumnya memiliki tanah di dalam sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Kemudian nama pemegang hak baru (pembeli) di tulis di halaman dan kolom pada buku tanah. Dan sertifikat di tandatangani oleh pejabat yang berwenang dilengkapi dengan tanggal pencatatan.
Butuh sekitar 15-30 hari pembeli untuk dapat mengambil sertifikat yang sudah balik nama sesuai dengan nama pembeli. Baca juga : Membeli properti berdasarkan lokasi strategis