Terdapat beberapa syarat naik pesawat terbaru selama masa Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 untuk wilayah Jawa dan Bali yang perlu diketahui oleh anda yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara
Aturan Inmendagri
Aturan untuk moda transportasi udara disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Table of Contents
Disebutkan dalam aturan tersebut, syarat naik pesawat harus telah divaksin dan ini wajib bagi para pengguna transportasi udara dan aturan ini sama seperti aturan sebelumnya.
Selain vaksin (ditunjukkan dengan sertifikat vaksin sebagai bukti), penumpang yang akan melakukan perjalanan udara antar kota atau kabupaten di wilayah Jawa-Bali harus menunjukkan bukti antigen dengan hasil negatif Antigen (H-1) dan juga bukti vaksinasi dosis kedua, dan apabila baru melakukan vaksinasi dosis 1 maka dilengkapi dengan hasil negatif PCR H-2
Baca juga: Cara Mendownload Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi
Selain aturan dalam Inmendagri, terdapat pula Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut, para pelaku perjalanan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat dengan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Selain itu, penumpang pesawat dengan perjalanan kurang dari dua jam tidak diperkenankan makan selama perjalanan, kecuali untuk kondisi tertentu.
Berikut syarat naik pesawat terbaru untuk rute dalam negeri selama pandemi COVID-19:
Syarat Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Level 3 & 4
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2 x 24 jam.
Syarat Perjalanan antar Kota atau Kabupaten di Pulau Jawa dan Bali
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
2. Menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam.
Syarat Perjalanan di Luar Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Level 1 & 2
1. Menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam.
2. Menunjukkan hasil rapid test antigen 1 x 24 jam.
Demikian informasi tentang syarat perjalanan dalam negeri selama masa PPKM dan apabila anda memiliki anak usia di bawah 12 tahun sementara tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dalam negeri karena kondisi pandemi yang masih rawan.