Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan kereta api atau komuter sebaiknya sebaiknyamengetahui dan persiapkan syarat naik kereta api agar kedepannya tidak mengalami kendala di perjalanan maupun di tempat tujuan
Aturan terbaru dari persyaratan naik kereta api disebutkan dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Table of Contents
Dalam aturan tersebut dinyatakan tentang syarat naik kereta api jarak jauh dimana penumpang cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun syarat dan aturan perjalanan Transportasi Kereta Api, sebagai berikut:
1. Penumpang kereta api antarkota wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Penumpang kereta api di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Anak-anak di bawah usia 12 tahun yang melakukan perjalanan harus didampingi orang tua.
4. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis dengan disertai surat keterangan dari dokter spesialis dan yang kedua bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.
5. Penumpang dengan hasil negatif rapid test antigen tetapi menunjukkan gejala indikasi Covid-19 dilarang melanjutkan perjalanan
Penumpang dengan indikasi tersebut diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
6. Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melalukan perjalanan, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun.
7. Pengaturan kapasitas angkut penumpang Kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen), Kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen)
Kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).
8. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Naik Commuter Line: Wajib Sudah Divaksin
Syarat naik Commuter Line adalah penumpang wajib sudah divaksin. Setidaknya, dosis vaksin pertama.
Petugas yang berjaga di stasiun akan mengecek sertifikat vaksin. Oleh karena itu, penumpang harus scan QR Code PeduliLindungi
Syarat Naik Commuter Bagi Lansia
Lansia bisa menggunakan Commuter Line pada jam operasional mulai pukul 10.00-14.00 WIB.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
1. Gunakan masker dengan benar yang dapat menutupi hidung dan mulut
2. Jenis masker yang digunakan 3 (tiga) lapis atau masker medis
3. Perhatikan intruksi petugas, patuhi setiap aturan dan protocol yang telah ditetapkan serta jaga jarak (social distancing)
4. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah baik langsung maupun melalui telpon
5. Rajin cuci tangan (bisa menyiapkan dengan membawa hand sanitizer pribadi)
6. Tidak diperkenankan makan dan minum bagi penumpang sepanjang perjalanan https://mikaylabinar.com/ini-gaya-hidup-sehat-yang-harus-digalakkan-saat-pandemi-covid-19/kurang dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
Dilansir dari kompas.com, berikut informasi Daftar stasiun yang melayani rapid test Antigen bagi penumpang dengan harga Rp 45.000:
- Stasiun Gambir
- Pasar Senen
- Bekasi
- Cikampek
- Karawang
- Bandung
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Purwakarta
- Cimahi
- Cirebon
- Cirebon
- Prujakan
- Jatibarang
- Haurgeulis
- Brebes
- Semarang Tawang
- Semarang Poncol
- Tegal, Cepu
- Pekalongan
- Purwokerto
- Kroya
- Kutoarjo
- Sidareja
- Kebumen
- Gombong
- Yogyakarta
- Solo Balapan
- Lempuyangan
- Klaten
- Purwosari
- Sragen
- Wates
- Madiun
- Jombang
- Blitar
- Kediri
- Kertosono
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya Pasarturi
- Surabaya Gubeng
- Malang
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Babat
- Kepanjen
- Lamongan
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Rantauprapat
- Mambangmuda
- Kertapati
- Prabumulih
- Muaraenim
- Lahat
- Tebingtinggi
- Lubuk Linggau
- Tanjungkarang
- Kotabumi
- Baturaja
- Martapura