Larangan Aborsi Dalam Islam Yang Perlu Diketahui

  • Share
Larangan Aborsi Dalam Islam Yang Perlu Diketahui
Larangan masalah Pengguguran

Pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan beberapa hal yang diharamkan dalam hubungan suami istri termasuk larangan aborsi dalam islam, karena hal ini sangat penting untuk kita pelajari demi kebaikan kita bersama,

Maka dari itu akan kami ulas masalah tersebut sehingga kita bisa mempelajari bersama apa yang diharamkan dalam hubungan suami istri. Dengan demikian kita tidak sembrono lagi dalam menjalani kehidupan dikarenakan sudah mengetahui ilmu-ilmunya.

Banyak orang tidak mengerti, hanya karena nafsunya semua dilakukan, mereka belum tentu tahu apa itu dibolehkan apa tidak,

Oleh sebab itu sebelum berumah tangga atau pun sebelum menikah kita terlebih dahulu belajar atau setidaknya bertanya kepada orang yang pengalaman dan orang yang sudah memiliki ilmunya. Sehingga kita tidak semena mena dalam berhubungan, karena ada hal yang di bolehkan ada juga hal yang di haramkan.

Hal yang Diharamkan

Hal-hal yang diharamkan dalam hubungan suami istri adalah sebagai berikut:

  1. Bersetubuh lewat dubur
  2. Menceritakan rahasia suami istri
  3. Menyetubuhi istri ketika haid
  4. Bersumpah untuk menjauhi istri
  5. Menyusahkan istri
  6. Bersumpah untuk bercerai
  7. Suami mengeluarkan istri yang dicerai dari rumah suaminya
  8. Pengguguran

Adapun dalam kesempatan kali ini yang akan di bahas adalah yang  nomor 8  yaitu Pengguguran

Seluruh ulama’ fikih sudah sepakat bahwa pengguguran kandungan sesudah janin diberi nyawa hukumnya haram dan suatu tindak kriminal, yang tidak halal bagi seorang muslim untuk melakukannya.

Karena perbuatannya tersebut dianggap sebagai pembunuhan terhadap orang hidup yang wujudnya telah sempurna.

Larangan Aborsi Dalam Islam

Para ulama’ mengatakan, oleh karena itu, pengguguran seperti ini dikenakan diyar (denda pembunuhan). Apabila si anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Dan dikenakan denda kurang lebih diyat, apabila si anak lahir dalam keadaan sudah mati

Namun demikian mereka juga bertanya, apabila dengan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Bahwa hidupnya anak dalam kandungan akan membahayakan kehidupan sang ibu, maka syariat islam dengan kaidah-kaidahnya yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu darurat yang paling ringan.

Apabila kehidupan si anak itu menyebabkan ajal si ibu, sedang satu satunya jalan, untuk menyelamatkan ialah pengguguran, maka waktu itu diperkenankanlah menggugurkan kandungan.

Si ibu tidak boleh di korbankan justru untuk menyelamatkan anak, sebab ibu adalah pokok, dan hidupnya pun sudah dapat dipastikan, dia mempunyai hak kebebasan hidup, dia mempunyai hak  dan dilindungi oleh hukum dan dia adalah tiang rumah tangga.

Justru itu tidak rasional kalu kita korbankan dia guna menyelamatkan janin yang belum tentu hidupnya dan belum memperoleh hak kewajibannya. Imam Ghazali membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kandungan.

Ia berkata, mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang di sebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah wujud, sedang wujudnya anak itu sendiri bertahap, tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menjadi hidup.

Merusak ini berarti suatu tindak kriminal. Jika sperma ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal dalam hal ini kejam.

Dan jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi. Dan yang paling hebat dalam soal kriminal ini ialah apabila si anak tersebut telah lahir dan dalam keadaan hidup.

Demikan Larangan Aborsi Dalam Islam Yang Perlu Diketahui yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Amin

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *