Cara Menghitung Nilai Wajar Saham Menggunakan Rata-rata Historis

Posted on

Sebelumnya, kita telah membahas cara mengetahui nilai wajar suatu saham menggunakan data rata-rata industri. Kali ini kita akan menggunakan cara kedua dalam menghitung nilai wajar saham dengan menggunakan rata-rata historis

Cara Menghitung Nilai Wajar Saham Rata-rata Historis

Menghitung Nilai wajar menggunakan rata-rata historis lebih mencerminkan nilai wajar dari perusahaan dibandingkan dengan menggunakan rata-rata industri karena masing-masing perusahaan memiliki kualitas spesifik seperti kualitas manajemen, kekuatan merek, pangsa pasar dan lain sebagainya

Berikut ini rumus menghitung nilai wajar bardasarkan rata-rata historis

Rumus Harga Wajar dari PBV adalah

Harga Wajar = PBV rata-rata historis x Nilai buku per lembar

Rumus Harga wajar dari P/S adalah

Harga Wajar = P/S rata-rata historis x Penjualan per lembar

Rumus Harga Wajar dari P/OPPS adalah

Harga Wajar = P/OPPS rata-rata historis x Laba operasi per lembar

Rumus Harga Wajar dari PER adalah

Harga Wajar = PER rata-rata historis x Laba bersih per lembar

Sebagai  Contoh:

Secara umum kita menggunakan data historis perusahaan sebanyak lima tahun ke belakang kemudian kita hitung rata-ratanya dengan data fundamental perusahaan tersebut.

Untuk mengetahui data fundamental bisa dilihat dari laporan keuangan perusahaan. Untuk mendapatkan laporan keuangan perusahaan anda bisa baca pada laman: Cara Mendapatkan Laporan Keuangan Perusahaan

Misalnya, perusahaan Bank CC dalam laporannya diperoleh data sebagai berikut:

Rasio20152016201720182019Rata-rata
PBV1.81.51.71.92.01.8
P/S3.53.13.33.23.43.3
P/OPPS9.28.79.09.19.39.1
P/E14.010.012.015.016.013.4
Data Per LembarNilaiValuasi
Nilai Buku16.00028.480
Penjualan9.00029.700
Laba Operasi3.20028.992
Laba Bersih2.00026.800

Dari data tabel diatas kita bisa menghitung nilai wajar dengan menggunakan rumus sebagaimana yang telah dinyatakan di atas. Anda tinggal memasukkan data dalam tabel sesuai rumus diatas:

Harga Wajar PBV = 1.8 x Rp.16.000 = Rp. 28.480

Harga Wajar P/S = 3.3 x Rp. 9.000 = Rp. 29.700

Harga Wajar P/OPPS = 9.1 x Rp. 3.200 = Rp. 28.992

Harga Wajar P/E = 13.4 x Rp. 2.000 = Rp. 26.800

Kesimpulan

Dari penghitungan harga wajar ini maka dapat di ambil rata-rata dari hasil kesemua harga wajar Rp. 28.480 + Rp. 29.700 + Rp. 28.992 + Rp. 26.800 dibagi 4 maka diperoleh Rp. 28.493

Jadi, perkiraan nilai wajarnya adalah Rp. 28.493 atau dalam rentang kisaran antara Rp. 26.800 – Rp. 29.700

Apabila harga saham berada di bawah Rp. 26.800 maka bisa dikatakan nilai saham under valued dan jika berada di atas Rp. 29.700 maka bisa disebut mahal

Namun, yang perlu diperhatikan bahwa kenapa nilai saham berada dibawah nilai wajarnya apakah karena ada masalah dalam perusahaannya seperti korupsi, atau sebab lain perlu diteliti lebih lanjut jangan sampai mendapatkan harga saham murah karena memang nilainya murahan

Begitupun juga sebaliknya, kenapa harga saham berada di atas harga wajarnya apakah kinerjanya bagus, manajemennya bagus, brand dan kepercayaan publik kuat?

Perlu juga anda ketahui karena kadang harga saham sudah berada di atas nilai wajarnya namun terus menunjukkan prospek yang bagus dan layak untuk di masukkan ke portofolio untuk jangka panjang

Demikian Cara Menghitung Nilai Wajar saham Menggunakan Rata-rata Historis, semoga bermanfaat. Anda juga bisa membaca laman Metode Relatif Nilai Intrinsik Saham Dalam Analisis Fundamental

x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *