Cara Cek Indeks Profesionalitas ASN dan Profil PNS [Terbaru]

  • Share

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan portal website terintegrasi. Berisi tentang profil dan informasi indeks profesionalitas ASN yang bisa diakses oleh pegawai.

Sebelum membahas bagaimana cara mengecek indeks profesionalitas ASN. Perlu memahami terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud indeks profesionalitas ASN (IP ASN)

Apa itu IP ASN?

Menurut peraturan BKN nomor 8 tahun 2019. IP ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas dari seorang ASN berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya

Tahapan dalam mengukur IP ASN terdiri dari beberapa tahap yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, pengolahan, pelaporan dan tata cara pengisian

Dalam peraturan yang sama (pasal 5, BKN no 8 tahun 2019) disebutkan terdapat lima prinsip untuk mengukur nilai IP ASN antara lain koheren, kelayakan, akuntabel, dapat ditiru dan multi dimensional

Koheren berkaitan dengan sistem merit, kelayakan berkaitan dengan data objektif atau data riil pada setiap individu ASN. Akuntabel berkaitan dengan kredibilitas dan data IP-ASN dapat dipertanggungjawabkan

Dapat ditiru (enviable), berkaitan dengan pengukurannya berdasarkan periode waktu dan lokusnya. Dan terakhir Multidimensional, berkaitan dengan pengukuran berbagai dimensi seperti disiplin, kualifikasi, kompetensi dan kinerja  

Bagi anda yang berprofesi sebagai ASN bisa cek sendiri tentang tingkat profesionalitas anda

Cara Cek Indeks Profesionalitas ASN

Berikut cara cek Indeks Profesionalitas ASN

  1. Buka laman https://myasn.bkn.go.id/ pada browser anda (bisa menggunakan chrome, edge atau browser lainnya)
  2. Klik Login dengan memasukkan nip (pada username) dan password (klik Lupa Password jika lupa password)
  3. Kemudian anda akan masuk ke laman MyASN
  4. Di laman tersebut terdapat tiga menu utama yaitu Layanan ASN, Layanan Instansi dan Layanan Lainnya.
  5. Klik menu Layanan ASN untuk melihat nilai Indeks Profesionalitas ASN
Baca juga  Cara Mengatasi Komputer Mati Tidak Bisa Nyala

Pada laman Profil menampilkan tentang informasi NIP, nama, jenis jabatan, jenjang jabatan dan instansi.

Sedangkan, pada nilai indeks profesionalitas ASN terdapat empat indikator (dimensi) yang dinilai yaitu kualifikasi pendidikan (nilai maksimal 25), kompetensi (nilai maksimal 40) yang berhubungan dengan pengembangan kompetensi seperti diklat fungsional, diklat teknis, workshop, seminar  dan sebagainya

Kemudian, Kinerja (nilai maksimal 30) yang berkaitan dengan nilai prestasi kerja 1 tahun terakhir. Indikator terakhir yaitu Disiplin (nilai maksimal 5) yang berkaitan dengan riwayat hukuman disiplin

Tingkat Indeks Profesionalitas ASN maksimal adalah 100. Dengan mengetahui indeks ini maka anda yang berprofesi sebagai ASN bisa mengukur/ mengetahui tingkat profesionalitas anda.  

Pegawai bisa melaporkan ke BKD/ Biro Kepegawaian tempat instansi masing-masing apabila ada data yang tidak sesuai atau ada perbedaan dengan kondisi terkini

Apakah seorang pegawai sudah profesional atau tidak?

Cara termudah untuk mengetahui tingkat profesionalitas adalah dengan melihat nilai maksimal dari empat dimensi yang telah ditetapkan.

Ada rentang nilai kategori yang telah ditetapkan oleh BKN untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN. Rentang nilainya adalah sebagai berikut:

a. 91 – 100 (sangat tinggi)

b. 81 – 90 (tinggi)

c. 71 – 80 (sedang)

d. 61 – 70 (rendah)

e. 60 ke bawah (sangat rendah)

Pengukuran IP ASN dimaksudkan sebagai acuan instansi pusat dan daerah untuk melakukan pengukuran indeks profesionalitas ASN secara benar. Instansi pusat dan daerah wajib melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara berkala minimal 1 (satu) kali setiap tahunnya.

Anda tinggal mengukur seberapa tinggi nilai yang didapat dari nilai maksimal yang telah ditetapkan oleh BKN.

Artikel ini bisa anda lihat video tutorialnya di channel youtube mikaylabinar.com Cara Cek Indeks Profesionalitas ASN.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *