Berzina Sebelum Akad Nikah, Apa Yang Perlu Dilakukan!

Posted on

Berzina sebelum akad nikah- Apabila seorang wanita telah berzina, maka dia wajib bertaubat atas semua yang pernah dilakukannya, dan hendaknya dia mengutarakan alasan kepada suaminya dan mencegah dia agar tidak menggaulinya sampai dirinya memang benar benar tidak hamil.

Dan apabila sang suami telah mengetahui maka sang suami wajib menjauhinya sampai istrinya dipastikan tidak hamil.

Berzina kemudian menikahinya

Barangsiapa berzina dengan seorang wanita dan kemudian dia berkeinginan untuk menikahinya maka salah satu syarat sah menikahinya adalah keduanya harus bertaubat dulu dari perbuatan zinanya

Di riwiyatkan dari Ibnu abbas berkata: bahwa beliau mengganggap sah hanya dengan cara bertaubat saja. Dan untuk lebih hati hatinya beliau menambahkan, hendaknya wanita tersebut diuji dengan cara mengirimkan seseorang untuk merayunya, apabila dia menolak maka dia benar benar bertaubat

Kemudian dia wajib menjalani masa iddah dari  perbuatan zinanya, dan apabila sudah habis masa iddah nya maka laki laki sudah boleh melakukan akad dengannya.

Ishak bin ibrahim bin hani telah meriwayatkan dari imam ahmad bin hambal, bahwasanya dia ditanya tentang seorang laki laki yang berzina dengan seorang wanita kemudian menikahinya.

Imam ahmad berkata, janganlah dia menikahinya sampai dia benar benar bertaubat. Kemudian Ishak bertanya, bagaimana cara mengetahuinya bahwa dia sudah bertaubat?

Imam ahmad menjawab, hendaknya digoda untuk melayani keinginannya, jikalau dia menolak maka dia benar benar bertaubat, dan apabila dia msih menurutinya maka janganlah bersedia untuk menikahinya

Wanita hamil dari hasil perzinahan

Begitu kejinya [erbuatan zina dan keburukannya semakin bertumpuk dan semakin bertambah serta berlipat ganda kita seorang wanita menjadi hamil akibat dia melakukan zina, kemudian mengaku dia mengaku bahwasanya dia hamil dari hasil hubungannya dengan suaminya

Telah mengabarkan kepada kami, al mubarak bin ali bin al hashin dengan sanadnya yang sampai kepada abu hurairah,

Bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda ketika turun ayat tentang mula’anah (saling melaknat) : wanita mana saja yang memasukkan nasab/keturunan pada suatu kaum padahal mereka bukan dari bagian dari mereka,

Maka lepaslah dia dari pertolongan Allah dan Allah tidak akan memasukkan wanita itu ke dalam surga-Nya, dan laki laki mana saja yang mengingkari anaknya sendiri,

Padahal dia melihatnya maka Allah akan menghalangi dirinya dari-Nya dan akan menghinakannya di depan manusia baik yang terdahulu maupun yang belakangan

Abdul wahhab bin mubarak al hafizh telah mengabarkan kepada kami(ibnu al jauzi) dengan sanadnya yang sampai kepada ibnu umar

Dia berkata, Rasulullah bersabda : amat besar kemurkaan Allah kepada seorang wanita yang menasabkan pada suatu kaum yang bukan dari mereka dengan tujuan agar anak tersebut mendapatkan harta dari mereka dan bisa memantau aib aib mereka

Dari Abu ayyub bin musa , nafi’ bin umarberkata, Rasulullah bersabda: amat besar kemurkaan Allah kepada seorang wanita yang menasabkan pada suatu kaum yang bukan dari mereka dengan tujuan agar anak tersebut mendapatkan harta dari mereka dan bisa memantau aib aib mereka

Diatas sudah di jelaskan bahwasanya Allah Melaknat dan murnah terhadap wanita yang berzina dan wanita yang menasabkan keturunannya kepada seseorang yang bukan dari bagian mereka.

Dan perlu diketuhi bahwa Allah Suka dan cinta kepada hambanya ingin bertaubat yang sungguh sungguh maka dari itu dikarenakan kita sudah tahu maka segeralah kita bertaubat,

Karena sebesar apapun dosa kita dan seberat apapun kesalahan kita jika kita mau bertaubat dan sungguh telah ingin menjauhinya maka Allah akan mengampuninya, Allah Maha Pengampun kepada orang orang yang mau  bertaubat.

Dekatkanlah diri kepada Allah Dan tingkatkanlah ketakwaan kita, serta jauhilah pergaulan yang kurang mendidik insya Allah kita akan terhindar dari perbuatan keji. Semoga Allah selalu melindungi dan meridhoi kita Amin

Demikian penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika seseorang telah Berzina sebelum akad nikah. Info terkait: Perintah dan Keutamaan Menikah Muda Dalam Islam

x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *